Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk penyelenggaraan:
a. pelatihan kerja, termasuk pemagangan; dan
b. sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda
