Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk penyelenggaraan: a. pelatihan kerja, termasuk pemagangan; dan b. sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id