Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi pengembangan:
a. kapasitas lembaga; dan
b. kredibilitas lembaga.
(2) Pengembangan kapasitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pengembangan daya tampung atau kemampuan dan jangkauan pelayanan lembaga.
(3) Pengembangan kredibilitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi kualitas pelayanan dan akuntabilitas manajemen kelembagaan.
Koreksi Anda
