Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi pengembangan: a. kapasitas lembaga; dan b. kredibilitas lembaga. (2) Pengembangan kapasitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan daya tampung atau kemampuan dan jangkauan pelayanan lembaga. (3) Pengembangan kredibilitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kualitas pelayanan dan akuntabilitas manajemen kelembagaan.
Koreksi Anda