Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi pengembangan:
a. sistem pengumpulan data dan/atau informasi pelatihan kerja;
b. sistem pengolahan data dan/atau informasi pelatihan kerja;
c. sistem penyebarluasan informasi pelatihan kerja; dan
d. sistem pengembangan database pelatihan kerja.
Koreksi Anda
