Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi pengembangan: a. sistem pengumpulan data dan/atau informasi pelatihan kerja; b. sistem pengolahan data dan/atau informasi pelatihan kerja; c. sistem penyebarluasan informasi pelatihan kerja; dan d. sistem pengembangan database pelatihan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id