Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan:
a. program pelatihan kerja;
b. sarana dan fasilitas pelatihan kerja;
c. tenaga kepelatihan; dan
d. akreditasi LPK.
Koreksi Anda
