Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan: a. program pelatihan kerja; b. sarana dan fasilitas pelatihan kerja; c. tenaga kepelatihan; dan d. akreditasi LPK.
Koreksi Anda