Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan standardisasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana induk SKKNI; b. penyusunan SKKNI; c. penetapan SKKNI; d. penerapan SKKNI; dan e. kaji ulang SKKNI.
Koreksi Anda