Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan:
a. pengembangan infrastruktur;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. sosialisasi.
(2) Pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan:
a. standardisasi kompetensi;
b. sistem pelatihan berbasis kompetensi;
c. sistem sertifikasi kompetensi; dan
d. sistem informasi pelatihan kerja nasional.
(3) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. lembaga standardisasi kompetensi;
b. LPK;
c. lembaga akreditasi LPK;
d. lembaga sertifikasi kompetensi kerja;
e. lembaga pembina pelatihan kerja; dan
f. lembaga koordinasi pelatihan kerja.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem standarisasi kompetensi;
b. sistem pelatihan berbasis kompetensi;
c. sistem sertifikasi kompetensi; dan
d. sistem pengakuan dan penghargaan kompetensi.
Koreksi Anda
