Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan: a. pengembangan infrastruktur; b. pengembangan kelembagaan; dan c. sosialisasi. (2) Pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan: a. standardisasi kompetensi; b. sistem pelatihan berbasis kompetensi; c. sistem sertifikasi kompetensi; dan d. sistem informasi pelatihan kerja nasional. (3) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. lembaga standardisasi kompetensi; b. LPK; c. lembaga akreditasi LPK; d. lembaga sertifikasi kompetensi kerja; e. lembaga pembina pelatihan kerja; dan f. lembaga koordinasi pelatihan kerja. (4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sistem standarisasi kompetensi; b. sistem pelatihan berbasis kompetensi; c. sistem sertifikasi kompetensi; dan d. sistem pengakuan dan penghargaan kompetensi.
Koreksi Anda