Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan, masyarakat, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelatihan dapat mengalokasikan dan mengembangkan dana untuk penyelenggaraan Sislatkernas sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id