Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari perusahaan dan masyarakat atau pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
