Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. penerimaan lain yang sah. (2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari perusahaan dan masyarakat atau pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id