Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja ditujukan ke arah tersedianya dana secara adil, kecukupan, dan berkesinambungan untuk pelaksanaan Sislatkernas. (2) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan Sislatkernas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id