Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja ditujukan ke arah tersedianya dana secara adil, kecukupan, dan berkesinambungan untuk pelaksanaan Sislatkernas.
(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan Sislatkernas.
Koreksi Anda
