Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan sistem pelatihan kerja dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, adil, kecukupan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id