Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Pendanaan sistem pelatihan kerja dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, adil, kecukupan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
