Pasal I
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja diubah sebagai berikut:
Ketentuan Lampiran Bab III huruf F angka 4 diubah dan menambah 1 (satu) angka, yakni angka 5 serta mengubah Tabel Lampiran I dan Tabel Lampiran II sehingga berbunyi sebagai berikut:
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari:
a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama meliputi pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan dokter gigi serta tindakan medis sederhana;
b. pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis;
c. pelayanan rawat inap;
d. pertolongan persalinan;
e. pelayanan penunjang diagnostic meliputi pemeriksaan laboratorium, radiologi, Electro Encephalography (EEG); Electro Cardiography (ECG); Ultra Sonography (USG); Computerized Tomography Scanning (CT. Scanning);
f. pelayanan khusus meliputi penggantian biaya kacamata, prothese, dan orthose;
g. pelayanan gawat darurat;
h. pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis meliputi:
h.1. tindakan hemodialisa (cuci darah);
h.2. tindakan operasi jantung;
h.3. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit kanker;
h.4. biaya transplantasi organ tubuh ginjal, hati atau sumsum tulang belakang; dan
h.5. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit HIV/AIDS.
Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya meliputi:
a. biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan selama di rumah sakit termasuk rawat jalan; dan
c. biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Selain penggantian biaya kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
a. santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB);
b. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
d. santunan kematian dan uang kubur; dan/atau
e. santunan berkala.
Berdasarkan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasehat, PT. Jamsostek (Persero) MENETAPKAN dan membayar semua biaya dan santunan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada ahli warisnya.
Berdasarkan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasehat PT. Jamsostek (Persero) MENETAPKAN akibat kecelakaan kerja dan membayar santunan.
Peserta berhak atas manfaat program jaminan sosial tenaga kerja setelah membayar iuran. Pembayaran iuran untuk bulan tertentu merupakan
jaminan untuk mendapatkan manfaat apabila peserta mengalami risiko pada bulan berikutnya. Oleh sebab itu baik peserta maupun penanggung jawab wadah/kelompok wajib menyetorkan iuran secara lunas kepada PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
5. Besarnya manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja sesuai dengan jaminan sebagaimana diatur dalam