Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi, perusahaan, atau organisasi.
(2) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Tata cara registrasi Standar Khusus dan/atau Standar Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Direktur Jendral.
Koreksi Anda
