Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis. (2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga kerja INDONESIA maupun tenaga kerja asing yang bekerja di INDONESIA. (3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id