Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
Rancangan SKKNI yang telah dibakukan melalui Konvensi Nasional Rancangan SKKNI, ditetapkan menjadi SKKNI dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
