Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Validasi rancangan SKKNI dilakukan melalui pra konvensi yang melibatkan pemangku kepentingan secara selektif, sesuai dengan sektor atau kelompok usaha tertentu. (2) Rancangan SKKNI yang telah divalidasi dibakukan melalui konvensi nasional Rancangan SKKNI. (3) Konvensi nasional rancangan SKKNI melibatkan pemangku kepentingan secara luas yang menjamin tercapainya konsensus secara nasional. (4) Pra konvensi Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konvensi Nasional rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Komite Standar Kompetensi.
Koreksi Anda