Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode:
a. riset dan/atau penyusunan standar baru;
b. adaptasi dari standar internasional atau standar khusus; atau
c. adopsi dari standar internasional atau standar khusus.
(2) Perumusan SKKNI menghasilkan rancangan SKKNI.
(3) Rancangan SKKNI yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus harus diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
Koreksi Anda
