Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perumusan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi.
(3) Tim Perumus beranggotakan personil yang memiliki kualifikasi perumus standar kompetensi dan Tim Verifikasi beranggotakan personil yang memiliki kualifikasi verifikasi standar kompetensi.
Koreksi Anda
