Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha dikoordinasikan oleh Instansi Teknis. (2) Perumusan SKKNI yang tidak teridentifikasi otoritas Instansi Teknisnya, dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Perumusan SKKNI secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id