Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perumusan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha dikoordinasikan oleh Instansi Teknis.
(2) Perumusan SKKNI yang tidak teridentifikasi otoritas Instansi Teknisnya, dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Perumusan SKKNI secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
