Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inisiasi pengembangan SKKNI dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pelatihan, pemerintah dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(2) Inisiasi pengembangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada peta kompetensi dan RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing.
(3) Inisiasi pengembangan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar usulan, rekomendasi, dan/atau permintaan perbaikan SKKNI.
(4) Inisiasi pengembangan SKKNI disampaikan kepada Instansi Teknis sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing.
Koreksi Anda
