Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SKKNI diarahkan pada tersedianya SKKNI yang memenuhi prinsip:
a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing- masing sektor atau lapangan usaha;
b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan;
d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan
e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
(2) Kebijakan pengembangan SKKNI harus:
a. mengacu pada model RMCS;
b. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar internasional serta kemampuan penerapan di dalam negeri.
Koreksi Anda
