Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan di setiap Instansi Teknis. b. Partisipasi masyarakat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda