Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan di setiap Instansi Teknis.
b. Partisipasi masyarakat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
