Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan terhadap kelembagaan
pendidikan dan pelatihan, kelembagaan sertifikasi, dan pengendalian penerapan wajib SKKNI.
(2) Pengendalian terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dalam kaitannya dengan pengembangan program pelatihan berbasis kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
(3) Pengendalian terhadap kelembagaan sertifikasi dilakukan dalam kaitannya dengan pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
(4) Pengendalian penerapan SKKNI secara wajib dilakukan instansi teknis dalam lingkup otoritasnya.
Koreksi Anda
