Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan operasionalisasi penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional meliputi pembinaan terhadap industri, asosiasi profesi, kelembagaan pendidikan dan pelatihan, dan kelembagaan sertifikasi profesi.
(2) Pembinaan terhadap industri mencakup penerapan SKKNI dalam rekrutmen berbasis kompetensi, evaluasi kompetensi dan pemeliharaan kompetensi tenaga kerja.
(3) Pembinaan terhadap profesi mencakup pembinaan pembelajaran sepanjang hayat berbasis kompetensi, perencanaan karir berbasis kompetensi, pengembangan asosiasi profesi dalam pemeliharaan kompetensi anggotanya.
(4) Pembinaan terhadap kelembagaan pendidikan dan pelatihan mencakup penerapan SKKNI dalam pengembangan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi, pengembangan instruktur berbasis kompetensi, dan proses pembelajaran/pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi.
(5) Pembinaan terhadap kelembagaan sertifikasi kompetensi mencakup penerapan SKKNI dalam pengembangan skema sertifikasi dan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Koreksi Anda
