Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional harus memastikan operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional secara terpelihara dan berkesinambungan. (2) Pembinaan dan pengendalian operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan oleh Instansi Teknis sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id