Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional harus memastikan operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional secara terpelihara dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan dan pengendalian operasionalisasi Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan oleh Instansi Teknis sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
