Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kaji ulang SKKNI dilakukan atas dasar hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan.
(2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha, paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Hasil kaji ulang SKKNI digunakan untuk keperluan perubahan SKKNI.
Koreksi Anda
