Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKKNI yang telah diterapkan, dilakukan kaji ulang SKKNI.
(2) Kaji ulang SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan:
a. perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perubahan cara kerja; dan
c. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
(3) Kaji ulang SKKNI dapat dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
