Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKKNI yang telah diterapkan, dilakukan kaji ulang SKKNI. (2) Kaji ulang SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. perubahan cara kerja; dan c. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja. (3) Kaji ulang SKKNI dapat dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda