Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SKKNI dalam rangka lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai persyaratan penetapan lingkup program sertifikasi kompetensi. (2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh BNSP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id