Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, SKKNI diterapkan untuk: a. asesmen kompetensi; b. surveilans pemegang sertifikat kompetensi. (2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi. (3) Penyusunan kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mampu telusur dengan skema sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id