Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan SKKNI di bidang sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi dan lisensi lembaga sertifikasi profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id