Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
Penerapan SKKNI di bidang sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi dan lisensi lembaga sertifikasi profesi.
Koreksi Anda
