Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SKKNI dalam rangka akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sebagai persyaratan penetapan lingkup program pelatihan berbasis kompetensi.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh LALPK.
Koreksi Anda
