Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SKKNI di bidang pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a, dilakukan dalam rangka pengembangan program pelatihan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja. (2) Penerapan SKKNI dalam rangka pengembangan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai acuan untuk: a. pengembangan kurikulum, silabus dan modul; dan b. evaluasi hasil pelatihan. (3) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi. (4) Penyusunan kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mampu telusur dengan skema sertifikasi.
Koreksi Anda