Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKKNI yang telah ditetapkan oleh Menteri, penerapannya dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan. (2) SKKNI diberlakukan secara wajib oleh Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan/atau mempunyai potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa. (3) Pemberlakukan SKKNI secara wajib dapat dilakukan di bidang profesi atau pekerjaan yang memiliki posisi strategis dalam meningkatkan daya saing nasional.
Koreksi Anda