Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dirjen menjatuhkan sanksi berupa pembatalan kesepahaman bersama dalam hal: a. memberikan suku bunga pinjaman kepada Calon TKI/TKI melebihi nilai suku bunga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3); b. memberikan pinjaman di luar skema biaya penempatan Calon TKI/TKI resmi; dan c. meminta agunan pinjaman kepada Calon TKI/TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id