Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dirjen menjatuhkan sanksi berupa pembatalan kesepahaman bersama dalam hal:
a. memberikan suku bunga pinjaman kepada Calon TKI/TKI melebihi nilai suku bunga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3);
b. memberikan pinjaman di luar skema biaya penempatan Calon TKI/TKI resmi; dan
c. meminta agunan pinjaman kepada Calon TKI/TKI.
Koreksi Anda
