Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dalam hal:
a. memaksa calon TKI/TKI untuk meminjam kepada Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam sebagaiman dimaksud dalam Pasal
4. b.
tidak lagi memenuhi persyaratan pelaksana pembiayaan Calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13;
c. tidak melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); dan
d. memiliki keterkaitan/afiliasi dengan Direksi PPTKIS beserta seluruh pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 13 huruf c.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat
(2) maka dikenakan sanksi pembatalan kesepahaman bersama.
Koreksi Anda
