Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dirjen berwenang memberikan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. pembatalan kesepahaman bersama.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan pada Lembaga Keuangan Perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam.
Koreksi Anda
