Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen berwenang memberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembatalan kesepahaman bersama. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan pada Lembaga Keuangan Perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id