Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pembiayaan Calon TKI/TKI oleh penempatan Calon TKI/TKI pada pra dan purna penempatan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Pengawasan terhadap mekanisme pembiayaan Calon TKI/TKI oleh Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam pada masa penempatan dilakukan oleh Perwakilan
yang
pelaksanaannya oleh Atase/Konsul/Staf Teknis Ketenagakerjaan atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang pelaksanaanya oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
