Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pembiayaan Calon TKI/TKI oleh penempatan Calon TKI/TKI pada pra dan purna penempatan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan terhadap mekanisme pembiayaan Calon TKI/TKI oleh Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam pada masa penempatan dilakukan oleh Perwakilan yang pelaksanaannya oleh Atase/Konsul/Staf Teknis Ketenagakerjaan atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang pelaksanaanya oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda