Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Dirjen setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah TKI yang telah menerima fasilitas pembiayaan berikut dengan masing-masing nilai pinjaman; b. jangka waktu pinjaman dan nilai angsuran; c. nama PPTKIS; d. nama majikan; e. nama agensi; dan f. status angsuran TKI.
Koreksi Anda