Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Dirjen setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah TKI yang telah menerima fasilitas pembiayaan berikut dengan masing-masing nilai pinjaman;
b. jangka waktu pinjaman dan nilai angsuran;
c. nama PPTKIS;
d. nama majikan;
e. nama agensi; dan
f. status angsuran TKI.
Koreksi Anda
