Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam yang telah lulus verifikasi dapat melakukan kesepahaman bersama dengan Menteri yang diketahui oleh OJK atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah untuk pelaksanaan pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI. (2) Kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda