Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus mendapatkan keuntungan atau manfaat dari keanggotaan tersebut.
(2) Pihak Koperasi Simpan Pinjam wajib melaporkan Rapat Anggota Tahunan dan kegiatan pada akhir tahun kepada anggotanya.
(3) Apabila kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilakukan maka kesepahaman bersama antara Koperasi Simpan Pinjam dengan kementerian dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
