Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Apabila dana pinjaman diperoleh melalui Koperasi Simpan Pinjam, Calon TKI/TKI yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
