Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. copy akta pendirian; b. copy surat izin dan surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum usaha simpan pinjam dari instansi yang berwenang; c. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; d. surat pernyataan sanggup menyelenggarakan program pelaksanaan pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI; e. surat pernyataan bersedia mengintegrasikan sistem online dengan sistem on line kementerian; f. company profile koperasi simpan pinjam; g. neraca keuangan 6 (enam) bulan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik; dan h. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Koreksi Anda