Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. copy akta pendirian;
b. copy surat izin dan surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum usaha simpan pinjam dari instansi yang berwenang;
c. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
d. surat pernyataan sanggup menyelenggarakan program pelaksanaan pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI;
e. surat pernyataan bersedia mengintegrasikan sistem online dengan sistem on line kementerian;
f. company profile koperasi simpan pinjam;
g. neraca keuangan 6 (enam) bulan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik; dan
h. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Koreksi Anda
