Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembiayaan Calon TKI/TKI melalui Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan: a. koperasi primer yang memiliki wilayah keanggotaan secara nasional; b. memiliki izin usaha simpan pinjam dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; c. susunan pengurus dan pengawas koperasi tidak memiliki afiliasi dengan direksi PPTKIS beserta seluruh pengurus yang tercantum dalam struktur organisasi PPTKIS; d. surat perjanjian kerjasama dengan lembaga penjamin; dan e. memiliki sistem online yang dapat diakses oleh publik dan dapat diintegrasikan dengan sistem kementerian.
Koreksi Anda