Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembiayaan Calon TKI/TKI melalui Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan:
a. koperasi primer yang memiliki wilayah keanggotaan secara nasional;
b. memiliki izin usaha simpan pinjam dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. susunan pengurus dan pengawas koperasi tidak memiliki afiliasi dengan direksi PPTKIS beserta seluruh
pengurus yang tercantum dalam struktur organisasi PPTKIS;
d. surat perjanjian kerjasama dengan lembaga penjamin;
dan
e. memiliki sistem online yang dapat diakses oleh publik dan dapat diintegrasikan dengan sistem kementerian.
Koreksi Anda
