Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan verifikasi oleh tim yang ditetapkan Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wakil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. Kementerian Ketenagakerjaan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan verifikasi menggunakan pedoman verifikasi yang ditetapkan Dirjen.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai melakukan verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
(5) Dalam hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak verifikasi dokumen selesai dilakukan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan maka permohonan ditolak.
Koreksi Anda
