Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Lembaga Keuangan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen:
a. copy akta pendirian;
b. copy surat izin usaha perbankan dari Bank INDONESIA;
c. surat pernyataan sanggup menyelenggarakan program pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI;
d. surat pernyataan bersedia mengintegrasikan sistem online dengan sistem on line kementerian;
e. surat keterangan supervisi OJK;
f. surat keterangan sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
g. surat keterangan memiliki kantor cabang di daerah asal Calon TKI/TKI; dan
h. surat keterangan neraca keuangan 6 (enam) bulan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
i. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Koreksi Anda
