Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Keuangan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen: a. copy akta pendirian; b. copy surat izin usaha perbankan dari Bank INDONESIA; c. surat pernyataan sanggup menyelenggarakan program pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI; d. surat pernyataan bersedia mengintegrasikan sistem online dengan sistem on line kementerian; e. surat keterangan supervisi OJK; f. surat keterangan sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); g. surat keterangan memiliki kantor cabang di daerah asal Calon TKI/TKI; dan h. surat keterangan neraca keuangan 6 (enam) bulan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik; i. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Koreksi Anda