Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Lembaga Keuangan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum INDONESIA;
b. terdaftar di Bank INDONESIA;
c. memiliki izin operasional dari Bank INDONESIA;
d. terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
e. memiliki kantor cabang di daerah asal Calon TKI/TKI;
f. memiliki kemampuan keuangan untuk memberikan pinjaman biaya penempatan Calon TKI/TKI ke luar negeri yang dibuktikan dengan neraca keuangan 6 (enam) bulan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
g. program pembiayaan penempatan TKI ke luar negeri setelah mendapat rekomendasi dari OJK;
h. susunan pengurus perbankan tidak memiliki afiliasi dengan direksi beserta seluruh pengurus yang tercantum dalam struktur organisasi PPTKIS;
i. surat perjanjian kerjasama dengan lembaga penjamin;
dan
j. memiliki sistem online yang dapat diakses oleh publik dan dapat diintegrasikan dengan sistem kementerian.
Koreksi Anda
