Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Keuangan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum INDONESIA; b. terdaftar di Bank INDONESIA; c. memiliki izin operasional dari Bank INDONESIA; d. terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); e. memiliki kantor cabang di daerah asal Calon TKI/TKI; f. memiliki kemampuan keuangan untuk memberikan pinjaman biaya penempatan Calon TKI/TKI ke luar negeri yang dibuktikan dengan neraca keuangan 6 (enam) bulan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik; g. program pembiayaan penempatan TKI ke luar negeri setelah mendapat rekomendasi dari OJK; h. susunan pengurus perbankan tidak memiliki afiliasi dengan direksi beserta seluruh pengurus yang tercantum dalam struktur organisasi PPTKIS; i. surat perjanjian kerjasama dengan lembaga penjamin; dan j. memiliki sistem online yang dapat diakses oleh publik dan dapat diintegrasikan dengan sistem kementerian.
Koreksi Anda