Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI melalui Lembaga Keuangan Perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum; atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.
Koreksi Anda
