Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI melalui Lembaga Keuangan Perbankan terdiri dari : a. Bank Umum; atau b. Bank Perkreditan Rakyat.
Koreksi Anda