Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI diatur dalam Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
