Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Pembiayaan Penempatan Calon TKI/TKI sesuai Keputusan Menteri dan/atau ketentuan lainnya terkait komponen dan besarnya biaya Penempatan Calon TKI/TKI untuk masing-masing jabatan dan Negara tujuan Calon TKI/TKI. (2) Jangka waktu pinjaman paling lama sesuai perjanjian kerja TKI dengan pengguna. (3) Suku bunga pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI tidak melebihi ketentuan suku bunga KUR yang berlaku tanpa subsidi pemerintah. (4) Suku bunga pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk biaya administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id