Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Nilai Pembiayaan Penempatan Calon TKI/TKI sesuai Keputusan Menteri dan/atau ketentuan lainnya terkait komponen dan besarnya biaya Penempatan Calon TKI/TKI untuk masing-masing jabatan dan Negara tujuan Calon TKI/TKI.
(2) Jangka waktu pinjaman paling lama sesuai perjanjian kerja TKI dengan pengguna.
(3) Suku bunga pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI tidak melebihi ketentuan suku bunga KUR yang berlaku tanpa subsidi pemerintah.
(4) Suku bunga pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk biaya administrasi.
Koreksi Anda
