Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam harus melakukan upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan menggunakan skema asuransi kredit.
(2) Pembayaran premi asuransi kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Lembaga Keuangan atau Koperasi Simpan Pinjam sebagai tertanggung.
(3) Penyelenggara penjaminan adalah perusahaan penjamin yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah
Koreksi Anda
