Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam dalam memberikan layanan pinjaman kepada Calon TKI/TKI harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta melakukan upaya mitigasi atau pencegahan terhadap risiko kegagalan pembayaran pinjaman atau pembiayaan biaya penempatan Calon TKI/TKI.
(2) Pelaksanaan pembayaran pinjaman atau pembiayaan biaya penempatan dilakukan secara non tunai.
(3) Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam wajib memfasilitasi pembukaan rekening Calon TKI.
Koreksi Anda
