Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam dalam memberikan layanan pinjaman kepada Calon TKI/TKI harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta melakukan upaya mitigasi atau pencegahan terhadap risiko kegagalan pembayaran pinjaman atau pembiayaan biaya penempatan Calon TKI/TKI. (2) Pelaksanaan pembayaran pinjaman atau pembiayaan biaya penempatan dilakukan secara non tunai. (3) Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam wajib memfasilitasi pembukaan rekening Calon TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id